Setelah menerima vonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012), Charlie Mangapul Sianipar (45) mengaku tidak jera untuk menggeluti kembali bisnis yang sempat membuatnya terjerat kasus hukum.
"Saya tetap jualan iPad. iPad 3 sudah keluar dan iPad yang dijual sekarang sudah ada manual book berbahasa Indonesia," ujar Charlie dengan wajah sumringah kepada wartawan seusai sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Rabu (14/3/2012).
Charlie tak lupa berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pria kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara itu sebelumnya dituntut karena dianggap menjual iPad tanpa sertifikasi Ditjen Pos dan Telekomunikasi, sertifikasi izin edar, manual berbahasa Indonesia, dan kartu garansi.
Namun, dalam sidang hari ini Charlie dinyatakan terbukti tidak bersalah dari tuntutan JPU. Putusan tersebut membuat ikhtiarnya untuk kembali menggeluti bisnis penjualan iPad dan perangkat teknologi informatika kembali menggebu.
"Saya berterima kasih kepada Tuhan dan bangga kepada hakim, kita masih mempunyai hakim yang memiliki prinsip dan melihat bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," lanjut Charlie.
Ia mengatakan tidak berniat mengurungkan niatnya berbisnis meskipun sejak selama 1,5 tahun (sejak November 2010) harus berurusan dengan pihak berwajib yang menilai penjualan iPad yang dilakukannya melanggar hukum.
"Saya tetap menjual iPad dan ponsel. Bisnis ini telah saya geluti puluhan tahun dan tetap akan saya teruskan," tutur mantan pewarta foto ini.
Charlie juga mengaku gembira dengan putusan hakim yang mewajibkan JPU mengembalikan barang bukti berupa 14 unit iPad yang disita dari toko Charlie.
(author unknown) 15 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar