Pegawai Negeri Sipil (PNS) berekening gendut memakai banyak cara untuk menyembunyikan uang haram hasil korupsinya. Dengan sepengetahuan sang isteri, banyak PNS nakal ini menempatkan uangnya di rekening sang istri hingga anak dengan jumlah miliaran rupiah.
"Dari pengamatan saya terhadap hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) umum terjadi para pelaku melibatkan istri. Bahkan melibatkan dan anak-anak mereka," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso detikFinance di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
"Pada umumnya istri aktif melakukan penempatan alias penyamaran uang haram itu," imbuhnya.
Dikatakan Agus, ada pula PNS yang ternyata menggunakan uang korupsi untuk membeli tanah, rumah (properti), mobil mewah, perhiasan emas, membeli saham, reksadana, dan membeli polis asuransi untuk anak-anak mereka.
"Jumlahnya bervariasi, bila hasilnya miliaran biasanya ada kecenderungan dipecah pecah oleh mereka, maksudnya tentunya supaya tersamarkan," tegas Agus.
Namun upaya tersebut nampaknya sia-sia. PPATK akan mencium hal tersebut. Ketika telah terbukti, Agus mengatakan sang isteri dan sang anak sudah pasti ikut terjerat hukum dan masuk bui.
"Karena terikat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tuturnya.
Agus mengatakan untuk memenuhi pasal 27 UU TPPU, mulai 20 Maret 2012 nanti, pihak pelapor ke PPATK selain perbankan diperluas mencakup pula Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) seperti developer/agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, dealer barang antik, balai lelang, diwajibkan melaporkan transaksi Rp 500 juta ke atas ke PPATK.
"Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku ini," tutup Agus.
detik Finance : PNS Berekening Gendut Simpan Uang Haram di Rekening Istri & Anak
"Dari pengamatan saya terhadap hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) umum terjadi para pelaku melibatkan istri. Bahkan melibatkan dan anak-anak mereka," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso detikFinance di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
"Pada umumnya istri aktif melakukan penempatan alias penyamaran uang haram itu," imbuhnya.
Dikatakan Agus, ada pula PNS yang ternyata menggunakan uang korupsi untuk membeli tanah, rumah (properti), mobil mewah, perhiasan emas, membeli saham, reksadana, dan membeli polis asuransi untuk anak-anak mereka.
"Jumlahnya bervariasi, bila hasilnya miliaran biasanya ada kecenderungan dipecah pecah oleh mereka, maksudnya tentunya supaya tersamarkan," tegas Agus.
Namun upaya tersebut nampaknya sia-sia. PPATK akan mencium hal tersebut. Ketika telah terbukti, Agus mengatakan sang isteri dan sang anak sudah pasti ikut terjerat hukum dan masuk bui.
"Karena terikat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tuturnya.
Agus mengatakan untuk memenuhi pasal 27 UU TPPU, mulai 20 Maret 2012 nanti, pihak pelapor ke PPATK selain perbankan diperluas mencakup pula Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) seperti developer/agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, dealer barang antik, balai lelang, diwajibkan melaporkan transaksi Rp 500 juta ke atas ke PPATK.
"Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku ini," tutup Agus.
detik Finance : PNS Berekening Gendut Simpan Uang Haram di Rekening Istri & Anak
ri4nx 22 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar