Mentan dari PKS Sukses perjuangkan HPP jadi Rp 6600/kg siapa untung & siapa rugi?

Mentan dari PKS Suswono berhasil memperjuangkan kenaikan harga (HPP) menjadi Rp. 6600/kg. siapa yg untung? siapa rugi?

apakah petani untung?.
jawabanya bisa ia bisa tidak kerna prinsipnya petani sudah terbiasa menjual beras/gabah bukan ke bulog, tapi kepasar. dan memang realitasnya harganya jauh lebih bagus dari pada harga bulog. dan yg dimakanpun oleh kebanyakan masyarakat RI adalah beras hasil petani bukan beras bulog.
bisa saja petani untung kerna pendeknya rantai tengkulak. sehingga petani bis a langsung menjual ke bulog.

pertanyaannya, siapa yg rugi kalau beigitu?

yang rugi adalah para mafia "formal" beras, yang doyan ngajuin impor beras.

harga bulog bagus otomatis akan membuat beras petani memenuhi gudang beras bulog.

stok banyak maka aturan main ketahanan beras tidak akan membuat wajib impor beras.

maka memble lah tukang bocor APBN.

sebelumnya kita tau kementrian pertanian dgn BUMN atau yg membawahi bulog sering berselisih. mentyan bilang beras surplus. dan itu memang terjadi. tapi beras petani dibuat sedemikian rupa (diantaranya HPP) ga masuk gudang bulog. akhirnya gudang bulog kosong, dan aturan main wajib impor.

monggo beritanya :

HPP Beras Ditetapkan Rp6.600 Per Kg
Ekonomi - / Rabu, 22 Februari 2012 18:26 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras sebesar Rp6.600 per kilogram. "Kenaikannya cukup bagus, angkanya Rp6.600, ya sekitar segitu," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2).

Ia mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) untuk kenaikan HPP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan Inpres baru itu, lanjut dia, maka Badan Urusan Logisitik (Bulog) wajib membeli beras dari petani di atas harga tersebut. Hatta memastikan HPP yang baru ini bisa mendatangkan keuntungan bagi para petani.

Kenaikan HPP ini sesuai dengan usulan Kementerian Pertanian yang menilai kenaikan HPP beras dan gabah sepantasnya sebesar 27-28 persen dari HPP sebelumnya yang diatur dalam Inpres No 7 Tahun 2009. Menurut Kementerian Pertanian, HPP beras dan gabah yang pantas seharusnya berada pada kisaran Rp6.600 hingga Rp7.000 per kilogram.(Ant/BEY)

http://www.metrotvnews.com/ekonomi/n...Rp6.600-Per-Kg
:blushing001:

ngkong-bandar-bangkong 28 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...