Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyesalkan langkah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menahan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam. Menurutnya, penahanan tersebut tidak perlu dilakukan mengingat Rochadi bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Saya sesalkan langkah penahanan yang menurut saya sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat Kepala Imigrasi Sutta (Soekarno-Hatta) sangat kooperatif sepanjang proses penyidikan," kata Amir melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (27/2/2012).
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam, ditangkap Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (24/2/2012) lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Rochadi dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Menurut Amir, tuduhan terhadap Rochadi ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang teliti, cermat, dan memerlukan waktu relatif lama. Diperlukan pengecekan keterangan berbagai pihak baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Agar dimaklumi pula bahwa hal yang didugakan masih perlu pengecekan silang dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri yang tentunya memerlukan waktu, kecermatan dan ketelitian," ungkapnya.
Meskipun demikian, Amir menegaskan, kalau pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Rochadi tersebut. "Sebagai Menkumham saya tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Amir.
sumber
konya 27 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar