Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil:
Komisi III "Pembuangan" Dewan Berkasus Hukum
Saat ini, Angie tengah terjerat masalah hukum, yaitu kasus suap pembangunan wisma atlet.
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil menyarankan agar fraksi Demokrat mempertimbangkan kembali penempatan Angelina Sondakh di Komisi III DPR Bidang Hukum. Nasir khawatir ada pendapat publik yang menilai penempatan ini dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum yang menjerat Angie.
"Sebab komisi III bermitra kerja dengan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nasir Djamil dalam pesan tertulis, Rabu 15 Februari 2012.
Pertimbangan ini diminta kepada fraksi Demokrat karena pimpinan Komisi tak memiliki wewenang untuk menolak siapapun yang masuk ke Komisi III. "Itu kebijakan masing masing fraksi," kata politisi asal Aceh ini.
"Secara pribadi saya malu juga karena seolah-olah komisi III itu adalah komisi tempat "pembuangan" anggota yang bermasalah dengan hukum," kata Nasir.
Saat ini, Angie tengah terjerat masalah hukum, yaitu kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. KPK telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Meski demikian, Demokrat justru memindahkan Angie dari Komisi X yang memidangi pendidikan, kebudayaan, dan olah raga ke Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah mengatakan, rotasi Angie tak terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu. "Jadi di mata hukum, jabatan apapun tidak ada pengaruhnya. Perputaran tadi di setiap Komisi ada 13 sampai 14 anggota Fraksi Demokrat," kata Jafar kemarin. (eh)
• VIVAnews
Komisi III "Pembuangan" Dewan Berkasus Hukum
Saat ini, Angie tengah terjerat masalah hukum, yaitu kasus suap pembangunan wisma atlet.
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil menyarankan agar fraksi Demokrat mempertimbangkan kembali penempatan Angelina Sondakh di Komisi III DPR Bidang Hukum. Nasir khawatir ada pendapat publik yang menilai penempatan ini dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum yang menjerat Angie.
"Sebab komisi III bermitra kerja dengan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nasir Djamil dalam pesan tertulis, Rabu 15 Februari 2012.
Pertimbangan ini diminta kepada fraksi Demokrat karena pimpinan Komisi tak memiliki wewenang untuk menolak siapapun yang masuk ke Komisi III. "Itu kebijakan masing masing fraksi," kata politisi asal Aceh ini.
"Secara pribadi saya malu juga karena seolah-olah komisi III itu adalah komisi tempat "pembuangan" anggota yang bermasalah dengan hukum," kata Nasir.
Saat ini, Angie tengah terjerat masalah hukum, yaitu kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. KPK telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Meski demikian, Demokrat justru memindahkan Angie dari Komisi X yang memidangi pendidikan, kebudayaan, dan olah raga ke Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah mengatakan, rotasi Angie tak terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu. "Jadi di mata hukum, jabatan apapun tidak ada pengaruhnya. Perputaran tadi di setiap Komisi ada 13 sampai 14 anggota Fraksi Demokrat," kata Jafar kemarin. (eh)
• VIVAnews
mandorkebon 15 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar