KESULTANAN BANJAR : Bagian Khilafah yang Menerapka

[imagetag] [Image: 248725_10150197182250658_175817530657_75...2827_n.jpg]
Dakwah yang dilakukan oleh negara tidak bisa dipungkiri, memberi dampak yang luar biasa. Pada masa ke­khilafahan Islam tegak, dakwah Islam menelusup setiap jengkal belahan dunia hingga mencapai Nusantara. Sebagaima­na daerah Nusantara lain yang men­dapatkan cahaya Islam, Kalimantan Selatan, Banjar pun demikian.
Pada tahun 808 H/1404 M ke­khalifahan Turki Utsmani, melalui Sultan Muhammad I (juga dikenal sebagai Sultan Muhammad jalabi atau Celebi dari
Kesultanan Utsmani) per­tama. kali mengirim utusan ulama ke pulau jawa (dan kelak dikenal dengan nama Walisongo). Setiap periode ada utusan yang tetap dan ada pula yang diganti. Pengiriman ini dilakukan selama lima periode. Kehadiran dakwah para ulama Walisongo sangat memengaruhi kecepatan perkembangan Islam di Nu­santara, termasuk berdirinya Kesultanan Banjar setelah adanya dakwah Sunan Giri dan interaksi dengan Kesultanan Demak.


Sebelum Islam hadir, bumi Kali­mantan dipengaruhi animisme-dinamis­me, lalu Hindu. Negara Dipa dan Negara Daha adalah dua kerajaan yang berdiri sebelum Kesultanan Islam Banjar. Ne­gara Dipa dan Negara Daha ibukotanya berada di bagian hilir Sungai Negara. Dengan bandarnya bernama Muara Rampiau, sedangkan Negara Daha di Muara Hulak dengan bandarnya di Muara Bahan.
Wilayah geografis kerajaan yang berada di tepi sungai besar, berpengaruh pada kontak dengan pihak luar, terutama dalam aspek perdagangan. Muara Rum­piau dan Muara Bahan, dua pelabuhan Negara Dipa dan Daha karena letaknya yang stategis, Bering dikunjungi oleh
pedagang Cina, Melayu, Bugis, Ma­kassar, jawa, Bali, Jambi, Madura, Makau dan Kaling (Sejarah Banjar, Ideham, et.al,2003).


Masuk dan berkembangnya Islam berlangsung sebelum Kesultanan Banjar berdiri. Hal ini dikarenakan wilayah cikal bakal Kesultanan Banjar yang strategis, yaitu jalur perdagangan dan pelayaran. Melalui pelabuhan dan transaksi per­dagangan yang ada, Islam didakwahkan oleh pedagang-pedagang Muslim kepada rakyat.
Masuknya Islam berlangsung de­ngan damai di kawasan ini melalui tangan pedagang dan para ulama. Dalam salah satu makalah Pra Seminar Sejarah Kalsel (1973) disebutkan, Sunan Giri juga pernah singgah di Pelabuhan Banjar. Sunan Giri melakukan transaksi per­dagangan dengan warga sekitar dan bahkan memberikan secara gratis ba­rang-barangnya kepada penduduk yang fakir.
Di samping itu juga terdapat ke­terangan mengenai salah seorang pe­muka Kerajaan Daha, yakni Raden Sekar Sungsang yang menimba ilmu kepada Sunan Giri. Melalui jalur inilah Pangeran Samudera mengenai Islam dan kelak mengadakan hubungan dengan Kesultanan Demak.
Pangeran Samudera sendiri kemu­dian masuk Islam dan mengganti na­manya menjadi Sultan Suriansyah. Sekaligus menjadi Sultan pertama dalam Sejarah Kesultanan Banjar yang berdiri pada hari Rabu 24 September 1526. Tempat pemerintahan dipusatkan di rumah Patih Masih, daerah perkam­pungan suku Melayu yang terletak di antara Sungai Keramat dan jagabaya dengan Sungai Kuyin sebagai induk. Pada tempat ini pula dibangun sebuah Masjid yang berdiri hingga sekarang, dikenal dengan nama Masjid Sultan Suriansyah.


Pasca berdirinya Kesultanan Banjar, Islam pun berkembang pesat di tengah-tengah rakyat Banjar. Islam dipeluk oleh segenap rakyat yang berada di Kesultanan Banjar. Islam demikian, tidak saja menempati kedudukan sebagai agama atau kepercayaan bagi rakyat Banjar. Namun Islam juga menjadi satu­satunya sumber hukum di seluruh wilayah Kesultanan Banjar (Ibid, 2003:123). Hal ini menandakan bahwa Kesultanan Banjar merupakan Kesul­tanan yang berdiri dengan pondasi akidah Islam.
Penerapan hukum yang hanya berlandaskan kepada Islam terekam oleh sejarah. Peninggalan dari masa pemerin­tahan Sultan Adam al Wasik Billah be­rupa undang-undang yang bersumber dari ajaran Islam hingga kini masih dikenal dengan UU Sultan Adam.
Pada mukadimah Undang-undang Sultan Adam, dapat diketahui bahwa maksud dari dikeluarkannya undang­undang tersebut adalah untuk men­dorong ketaatan segenap rakyatnya atas agama Islam, mengatasi perbedaan dan. kemudahan memutuskan perkara. Undang-undang ini berisikan 38 pasal dengan komposisi untuk mengatur aga­ma dan peribadatan, tata pemerintahan, perkawinan, hukum peradilan, tanah dan peralihan....(bersambung)

sumber ; http://zilzaal.blogspot.com/2012/02/kesu...-yang.html

(author unknown) 18 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...