Ini Dia Asal Dana 'Tak Bertuan' di Jamsostek Rp 4,5 Triliun
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - PT Jamsostek (Persero) tidak bisa sembarangan mempergunakan untuk investasi atau hal lain terkait keberadaan dana 'tak bertuan' sebesar Rp 4,5 triliun. Berdasarkan keterangan perseroan, dana iuran jaminan hari tua ini banyak dikumpulkan oleh karyawan perusahaan tambang yang telah lama gulung tikar.
Demikian disampaikan Deputi Menteri BUMN bidang Jasa Parikesit Suprapto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR-RI dengan Kementerian BUMN dan Direksi Hotel Indonesia Natour di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
"Itu adalah perusahaan tambang yang telah bubar. Namun saat operasi karyawan tetap iuran," jelasnya.
Ia menambahkan, karyawan dari perusahaan tambang tersebut juga tidak disosialisasikan oleh manajemen terkait hak mereka yang telah disetorkan kepada Jamsostek. Hingga kini tidak ada upaya dari kelompok karyawan untuk melakukan klaim.
"Itu waktu bubar, nggak lapor. Dan tambang kan biasanya ada di tengah hutan. Sulit jadinya," paparnya.
Hingga kini, Jamsostek terus melacak pihak-pihak yang berhak atas dana Rp 4,5 triliun tersebut. Jika ada seseorang yang mampu membuktikan berhak atas iuran jaminan hari tua itu, maka perseroan segera mencairkannya.
"Jamsostek sedang lacak. Itu kita lakukan terus, masih proses. Ini adalah hak peserta, nggak boleh (dipakai Jamsostek). Masalahnya mereka juga nggak tahu kalau dipotong," ucapnya.
Seperti diketahui PT Jamsostek (Persero) mengakui menyimpan dana Rp 4,5 triliun yang belum diketahui siapa pemiliknya. Dana ini sudah ada sejak 33 tahun lalu saat Jamsostek berdiri.
"Dana yang baru diketahui siapa pemiliknya Rp 500 miliar. Sisanya Rp 4,5 triliun tidak diketahui pemiliknya dan itu membutuhkan waktu," kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Dia mengatakan, Jamsostek berharap dalam dua tahun ini dana tersebut bisa disalurkan karena mulai 1 Januari 2014 Jamsostek akan bertransformasi ke dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami masih berbicara kepada pemegang saham, mau dihibahkan tapi kepada siapa? Atau dibagi secara proposional," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hotbonar mengatakan dana yang tidak diketahui pemiliknya tersebut tetap diasuransikan dan tidak akan hilang sampai jelas pemiliknya.
"Yang perlu kita cari di mana alamatnya, padahal kita sudah umumkan ke koran-koran lokal dan koran-koran Jakarta. Tetapi belum efektif karena baru ratusan ribu. Mereka individu-individu yang datang ke kami itu tersebar di seluruh kantor kami di Indonesia dan satu hari bisa selesai prosesnya," kata Hotbonar.
Apabila ternyata pemegang polis tersebut meninggal, Hotbonar menyatakan ahli waris bisa mengambil uang tersebut asalkan ada surat kematian dari pemegang polis aslinya.
(wep/hen)
jangan dikorupsi ya paaakkkk....
(author unknown) 23 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar