Dhana, Tamparan bagi Reformasi Birokrasi

[imagetag]


Munculnya nama Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mempunyai harta puluhan miliar rupiah, membuka kecurigaan tentang masih banyaknya pegawai pajak dengan kekayaan serupa. Kasus ini merupakan tamparan bagi program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yang pertama kali dilaksanakan di Kementerian Keuangan.


Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra dan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, secara terpisah di Jakarta, Minggu (26/2/2012). Saldi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendorong dilakukan penelusuran lebih jauh tentang kemungkinan masih adanya pegawai Ditjen Pajak berekening gendut.


"Jika mencermati Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana, jangan-jangan tidak dua orang ini saja. Kalau golongan IIIC saja memiliki rekening Rp 60 miliar, bagaimana golongan IIID, IVA, atau IVB. Telusuri rekening pegawai pajak sampai ke rekening milik istri/suami dan anaknya," ungkap Saldi.


Selain Gayus dan Dhana, mantan pegawai pajak yang disidangkan karena mempunyai rekening besar adalah Bahasyim Assifie. Bahasyim memiliki dana sekitar Rp 64 miliar di rekeningnya yang diduga dari pemberian pihak lain yang terkait pajak.


Mencuatnya perkara Dhana, kata Saldi dan Trimedya, menegaskan ternyata reformasi birokrasi dengan pemberian remunerasi tidak menjamin tak ada penyimpangan. Kasus ini membuktikan ada masalah dalam reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Saldi pun mengusulkan perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan.


Trimedya menuturkan, dugaan korupsi di Kementerian Keuangan masih terjadi, kali ini muncul dalam kasus Dhana, karena penyelesaian perkara Gayus atau Bahasyim tak pernah dituntaskan. Tidak pernah terungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.


Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan catatan perjalanan Dhana. Dhana tercatat meninggalkan Indonesia terakhir pada 4 November 2011 ke Singapura dengan Lion Air. Ia kembali ke Indonesia, 7 November 2011.


Selain ke Singapura, Dhana juga tercatat menggunakan Garuda Indonesia menuju Jeddah pada 6 November 2010 dan kembali ke Indonesia pada 8 Desember 2010. Dhana tercatat dalam paspor bernomor S 822199 dengan nama Dhana Widyatmika Merthana. Ia lahir di Malang, Jawa Timur, 3 Maret 1974.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Minggu, menambahkan, penyidik segera memeriksa Dhana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari lalu. DA, istri Dhana, berstatus sebagai saksi.

konya 27 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...