karena ada yg nyinggung2 rekening gendut di trit sebelah, ane jadi pengen tau perkembangannya, ternyata terakhir spt ini :
17 Rekening Gendut Jenderal Polisi Takkan Dipublikasikan
katanya negara ini adalah negara hukum dan negara demokrasi,
ternyata hukum bukanlah panglima dan pilar demokrasi yg bernama yudikatif-pun tidak juga didengarkan..
ini sudah kasus kesekian kalinya ketika keputusan MA (yudikatif) tidak didengarkan oleh pemerintah (eksekutif), yg terakhir sebelum ini adalah kasus susu berbakteri.
negara ini adalah negara demokrasi ? apa iya...
17 Rekening Gendut Jenderal Polisi Takkan Dipublikasikan
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 yang meminta pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal 17 rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, rekening tersebut adalah rahasia pribadi masing-masing pemiliknya sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai keputusan MA. "Kita, kan, harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas," ujar Boy di Jakarta, Senin (16/1/2012). |
ternyata hukum bukanlah panglima dan pilar demokrasi yg bernama yudikatif-pun tidak juga didengarkan..
ini sudah kasus kesekian kalinya ketika keputusan MA (yudikatif) tidak didengarkan oleh pemerintah (eksekutif), yg terakhir sebelum ini adalah kasus susu berbakteri.
negara ini adalah negara demokrasi ? apa iya...
mobutuseseseko 27 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar