Jakarta Pengadilan Negeri Kupang memenangkan gugatan sidang praperadilan tersangka penyelundup pakaian bekas dari Timor Leste menuju Flores yang terjadi pada 10 April 2010 lalu. Direktorat Jendral Bea Cukai pun mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas," kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah, dalam rilisnya, Jumat (20/4/2012).
Aduan pihak Dirjen Bea Cukai ini pun sudah diterima oleh KY. Lembaga tersebut, lanjut Martediansyah, berjanji akan menelaah putusan yang memenangkan tersangka pelaku penyelundupan pakaian.
Martediansyah mengatakan, peristiwa penyitaan itu berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu 'KLM Intan Purnama' dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010 lalu.
"Petugas Bea Cukai lantas mencurigai kapal yang dinahkodai Kapten Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan, termasuk sarana pengangkut berupa kapal KLM Intan Purnama. " jelasnya.
Bahkan, terang Martediansyah, suraat bukti penindakan penyitaan tersebut ditandatangani oleh nahkoda kapal tersebut. "Berdasarkan surat bukti penindakan Nomor: SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru," jelasnya.
Petugas Bea Cukai Kupang pun langsung menetapkan status tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan yang melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Namun, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.
"Kita mendapat kabar putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012, yang menyatakan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon dalam hal ini Bea Cukai Kupang. Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang," kata Martediansyah.
source
"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas," kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah, dalam rilisnya, Jumat (20/4/2012).
Aduan pihak Dirjen Bea Cukai ini pun sudah diterima oleh KY. Lembaga tersebut, lanjut Martediansyah, berjanji akan menelaah putusan yang memenangkan tersangka pelaku penyelundupan pakaian.
Martediansyah mengatakan, peristiwa penyitaan itu berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu 'KLM Intan Purnama' dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April 2010 lalu.
"Petugas Bea Cukai lantas mencurigai kapal yang dinahkodai Kapten Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan, termasuk sarana pengangkut berupa kapal KLM Intan Purnama. " jelasnya.
Bahkan, terang Martediansyah, suraat bukti penindakan penyitaan tersebut ditandatangani oleh nahkoda kapal tersebut. "Berdasarkan surat bukti penindakan Nomor: SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru," jelasnya.
Petugas Bea Cukai Kupang pun langsung menetapkan status tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan yang melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Namun, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.
"Kita mendapat kabar putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012, yang menyatakan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon dalam hal ini Bea Cukai Kupang. Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang," kata Martediansyah.
source
black-ops 21 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar