Wah, Kejagung Sita 17 Truk Milik DW

JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 17 unit mobil truk milik tersangka Dhana Widyatmika. Barang bukti itu disita dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo milik Dhana.

"Saya tidak dapat sebutkan satu per satu merk dari 17 truk tersebut. Berdasarkan laporan telah disita 17 unit truk dari berbagai jenis. Ada merek Mitsubishi, Toyota, dan lain-lain," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Togarisman, ketika ditemui, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (1/3).

Adi mengatakan penyitaan telah dilakukan sejak Rabu (29/2). Saat ini, jelas Adi, barang bukti tersebut sedang dalam proses penyitaan dan sudah dititipkan di rumah barang dan sitaan negara (Rubasan).

"Saat ini sudah dititipkan di Rubasan. Namun, saya belum mengetahui jumlah nilai penyitaannya. Proses sedang berjalan dan nanti kita akan hitung secara total dan setelah itu baru kita sampaikan karena saat ini sedang diperiksa Dirut PT Mobilindo itu," sambung Adi.

sumber

(author unknown) 01 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...