Terdakwa penyandang dana pengeboman Hotel Marriot di Jakarta, menyatakan bersalah atas tuduhan-tuduhan terorisme di sebuah pengadilan militer. Majid Khan, seorang warga negara Pakistan yang menetap di AS, setuju mengaku bersalah untuk mendapat keringanan hukuman.
Ia menghadapi serangkaian tuduhan termasuk berkonspirasi dengan Al Qaeda, pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Khan, 32, ditahan secara rahasia oleh AS sejak 2003 dan ia mengatakan mendapat penyiksaan psikologis selama berada dalam tahanan.
Kehadirannya di pengadilan Teluk Guantanamo adalah kemunculannya yang pertama kali di hadapan publik.
Vonis Dibacakan 2016
Mengenakan setelan jas berwarna gelap dan dasi, Khan mempersilahkan pengacaranya untuk berbicara mewakili dirinya selama sidang.
Dalang penyerangan 9/11, Khaled Sheikh Mohammed, diduga pernah bertemu dengan Majid Khan.
"Khan mengaku bersalah atas semua tuduhan," kata pengacara Khan, Letkol AD Jon Jackson. Saat hakim bertanya apakah ia setuju dengan pernyataan sang pengacara, Khan menjawab, "Ya." Pembacaan vonisnya ditunda hingga 2016.
Berdasarkan dokumen pengakuan bersalah yang dirilis oleh pemerintah AS, Khan akan diganjar vonis 25 tahun sebagai balasan atas pengakuan itu. Ia juga akan bersaksi melawan rekan-rekannya di penjara, meski belum ada keterangan rinci mengenai hal tersebut.
Pentagon menuduh Khan bekerja untuk Al Qaeda dan merencanakan serangan-serangan teroris di AS serta Indonesia bersama dalang serangan 11 September, Khalid Sheikh Mohammed. Khan juga dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf.
Ia menetap di AS antara 1996-2002 sebelum ditangkap di Pakistan pada 2003. Ia adalah satu dari 14 tawanan yang dinilai paling berbahaya di Guantanamo.
sumber
beown 04 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar